PERTEMUAN BAWASLU BALI DENGAN BAPPEDA PROVINSI BALI
|
Selasa, 13 Juni 2017, Pemda Provinsi Bali melalui Bappeda pada pukul 13.13 Wita mengundang Bawaslu Provinsi Bali untuk membahas penyelesaian permasalahan Anggaran Pengawasan Pilkada Tahun 2018 dalam kegiatan ini juga diundang instansi terkait di lingkup Pemprov Bali seperti Kesbangpol Provinsi Bali, Biro Keuangan, Biro Hukum dan BPKP Provinsi Bali. Kepala Bappeda Provinsi Bali menjelaskan bahwa kondisi APBD Provinsi Bali secara umum mengalami defisit anggaran , bahwa anggaran sebesar 68 Milyar yang dulu menjadi anggaran Bawaslu Bali baru tertampung 30 Milyar dengan rincian tertampung di APBD Induk 2017 sebesar 10 Milyar dan Rp. 20 Milyar APBD Induk 2018, atas kondisi ini Bappeda ingin mencari jalan tengah terkait kemampuan pendanaan Pemprov Bali.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan progres persiapan anggaran Pilgub Tahun 2018 telah dimulai dari tahun 2016, telah disusun anggaran kebutuhan dasar pengawasan dimana pada awal dianggarkan besarnya kebutuhan dana Pengawasan sebesar 73 Milyar. Tidak hanya sampai disana sudah dilakukan pembahasan bersama sama lewat Kesbangpol Provinsi Bali dan TAPD pada waktu itu, dan sudah dilengkapi surat surat pendukung kepada TAPD namun disayangkan surat tersebut tidak mendapatkan respon. Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menambahkan bahwa Bawaslu tidak dalam kapasitasnya menekan atau intervensi Pemprov hanya saja perlu disadari bahwa Pemprov bertugas memfasilitasi jalannya Pilgub dapat dibayangkan Pilgub tanpa pengawasan tentu legitimasi penyelenggaraan dapat dituntut oleh pihak yang kalah nanti. Di sisi lain I Wayan Widyardana Putra, Anggota Bawaslu Provinsi Bali dari Divisi Pencegahan dan Hubal menyatakan Bawaslu sudah tidak bisa menyisir lagi dana pengawasan tersebut karena kebutuhan Bawaslu Bali terkait jajaran pengawasan sampai tingkat TPS wajib dianggarkan oleh Bawaslu. kendati demikian, pihaknya jika diperlukan akan menyisir kembali pos-pos yang dimungkinkan untuk dikurangi, utamanya di Kabupaten Gianyar dan Klungkung karena adanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak dengan Pilgub pada dua daerah tersebut. namun jumlahnya pun tidak akan signifikan hingga 50 % dari anggaran yang diajukan. Secara umum Bawaslu Bali memahami kondisi keuangan Provinsi Bali, namun disatu sisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Bawaslu Bali tentu harus menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan payung hukum tersebut, jangan sampai dengan tetap memaksakan kondisi anggaran yang ada 30 Milyar, malah meniadakan jajaran pengawasan di tingkat bawah seperti Pengawas TPS sehingga pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 menjadi tidak berkepastian hukum karena tidak adanya legitimasi pengawasan.