Lompat ke isi utama

Berita

PESAN PIMPINAN BAWASLU RI DALAM PENGUKUHAN 1086 PENGAWAS TPS PILKADA BULELENG 2017

PESAN PIMPINAN BAWASLU RI DALAM PENGUKUHAN 1086 PENGAWAS TPS PILKADA BULELENG 2017

Buleleng, 16 Januari 2017

Pengukukan 1.086 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2017, Senin (16/1), di Gedung Kesenian Gde Manik, terbilang istimewa. Pasalnya, pengukuhan petugas yg akan mengawasai aktivitas Pilkada di tingkat TPS tersebut, langsung di hadiri Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak. Nelson didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan Ketua Panwas Buleleng Ketut Ariyani. Hadir pula Plt Bupati Buleleng I Gede Gunaja. Nelson dalam sambutannya mengingatkan semua PTPS agar bekerja secara profesional dan berintegritas. "pemungutan suara adalah puncak dari Pilkada. Oleh karena itu, PTPS yang diberi amanah harus mampu menunjukkan kinerjanya dengan baik. Melaporkan jika terjadi pelanggaran dengan cepat ke tingkatan yang lebih tingggi," seru Nelson. Pimpinan Bawaslu RI asal Sumatera Utara ini juga menegaskan, untuk tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap upaya-upaya pelanggaran  di TPS. "Ini pengawas harus tegas, untuk dapat bekerja dengan baik, PTPS harus membaca aturan Pilkada dengan baik," imbuh nelson yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Di sisi lain, Nelson mengingatkan soal kasus-kasus Pilkada di Buleleng seperti pembakaran sarana pemerintah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, juga soal memilih mewakilkan. "Buleleng ini menjadi perhatian kita bersama, beberapa peristiwa yang ada kaitanya dengan persoalan demokrasi sempat mengemuka dan menjadi isu nasional.  Pemilih mewakilkan juga menjadi potensi pelanggaran, karena hal itu adalah pelanggaran, dan bisa berdampak pada Pemungutan Suara Ulang dan juga kasus pidana," tegasnya. Di sisi lain, Plt Bupati Buleleng I Made Gunaja dalam sambutannya mengingatkan pada Pengawas TPS agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Panwas Buleleng Ketut Ariyani mengatakan, PTPS ini dikukuhkam satu minggu lebih awal, dengan tujuan pasca pengukuhan selama seminggu PTPS akan diberikan pembekalan tentang kepengawasan. "Dalam ketentuan, PTPS dibentuk h-23 sebelum pemungutan dan berakhir h+7 pasca pemungutan, kami  kukuhkan lebih awal karena nanti kami akan memberikan pembekalan sebelum mereka bertugas," terang ariyani. Ariyani juga mengingatkan bahwa tugas PTPS amatlah berat, karena harus mampu mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, namun walaupun berat, tugas PTPS sangatlah mulia dalam mengemban tugas pengawasan terhadap kejadian yang terjadi di TPS. Untuk diketahui bahwa dimasing-masing kecamatan se-Kabupaten jumlah PTPS beragam, berikut jumlah PTPS di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Buleleng :

NAMA KECAMATAN Jumlah PTPS
Banjar 124
Buleleng 194
Busung Biu 73
Gerokgak 124
Kubutambahan 110
Sawan 113
Seririt 110
Sukasada 124
Tejakula 114
TOTAL 1.086
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle