Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Bali Menghadiri Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta di Bawaslu Kabupaten Jembrana

Pimpinan Bawaslu Bali Menghadiri Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta di Bawaslu Kabupaten Jembrana

Jembrana, Bawaslu Provinsi Bali – Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menghadiri kegiatan rapat persiapan penyelesaian sengketa antarpeserta di Bawaslu Kabupaten Jembrana, Jumat, 24/07/2020. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas di bawahnya, terutamanya jajaran Panwascam.

Sunadra yang merupakan narasumber dalam kegiatan itu berpesan kepada seluruh jajaran pengawas agar selalu membaca dan memahami aturan yang berlaku, baik itu Undang – Undang, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, ataupun petunjuk teknis terkait penyelesaian sengketa pemilihan.”Saya sudah menyiapkan soft copy aturan – aturan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pemilihan, saya harap nantinya bahan yang saya siapkan dapat dishare untuk Anda semua baca dan pahami, hal itu menjadi penting karena aturan – aturan itulah yang menjadi dasar kita dalam menyelesaikan suatu kasus permohonan sengketa”, tegas Sunadra.

Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan atau yang disingkat PSAP dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan mengakibatkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. Subyek yang menjadi pemohon adalah peserta pemilihan itu sendiri, yakni bisa dari pasangan calon ataupun tim kampanye pasangan calon. PSAP dapat diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwascam. PSAP diselesaikan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama atau paling lambat 3 (hari) sejak pengajuan permohonan. Oleh karena jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat, umumnya kasus PSAP lebih banyak diselesaikan oleh jajaran Panwascam. Dalam hal menyelesaikan kasus PSAP, Panwascam diberi surat mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi.

Tahapan PSAP dimulai dari penerimaan permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon untuk musyawarah, memeriksa bukti dan fakta lapangan saat musyawarah, jika sepakat kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan dan/atau tak sepakat, dilanjutkan dengan merancang rumusan Putusan (Pleno) Panwascam dengan terlebih dahulu konsultasi ke Bawaslu Kab/Kota.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle