Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FINALISASI PEMBAHASAN ANGGARAN PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR TAHUN 2018 SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2017

RAPAT FINALISASI PEMBAHASAN ANGGARAN PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR TAHUN 2018 SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2017

Kamis, 21 Juli 2016

     Menindaklanjuti pembahasan Anggaran Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 yang telah dilaksanakan beberapa kali pembahasan, maka melalui arahan Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, SH, MH pada hari Kamis, 21 Juli 2016 mengundang Stake holders (pihak terkait) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali untuk membahas finalisasi keputusan terkait anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Rapat dimulai pada pukul 09.00 Wita dengan dihadiri oleh Asisten Ketataprajaan Sekda Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Ketua KPU Provinsi Bali beserta Pimpinan yang lain didampingi jajaran, dan Bawaslu Provinsi Bali yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si didampingi Kasubag H3AL serta Tim Asistensi Bawaslu Bali.

     Rapat dibuka oleh Sekda Provinsi Bali, dimana Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali diminta pendapatnya terkait  usulan dana hibah Pilkada yang telah dibahas bersama sama Kesbangpol Provinsi Bali. Ketua KPU Bali pada paparannya secara umum menjelaskan pada prinsip usulan anggaran yang telah diverifikasi sebelumnya komit di kisaran angka 254 Milyar. Hal Prinsip lainnya adalah untuk dana hibah Pilkada agar ditandatangani dalam  satu NPHD, sedangkan untuk realisasi disesuaikan sesuai kebutuhan, dimana di tahun 2017 pada anggaran induk dicanangkan oleh KPU untuk realisasi 35% dari anggaran keseluruhan, pada APBD perubahan tahun 2017 dicanangkan 15% realisasi dan sisanya (50%) direalisasikan pada APBD induk Provinsi Bali tahun 2018. Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, pada paparan pendapatnya menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan terkait usulan dana hibah pada awalnya mengusulkan anggaran kurang lebih 73 Milyar, namun setelah dilakukan efisiensi dan juga sinkronisasi terhadap dasar hukum yang berlaku maka komit usulan anggaran di kisaran angka 68 Milyar. Untuk realisasinya di tahun 2017 dicanangkan sebesar 30% (sekitar 20 Milyar) dan di tahun 2018 dicanangkan sebesar 70% (sekitar 48 Milyar). Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah  Pemayun, SH, MH yang juga selaku Ketua TPAD Provinsi Bali secara umum menyetujui usulan anggaran dana hibah yang diajukan KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali, dan meminta Kesbangpol untuk segera melakukan langkah-langkah teknis dengan KPU maupun Bawaslu agar dapat segera memfinalisasi usulan Dana Hibah tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle