Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PENYAMPAIAN USULAN ANGGARAN PILKADA BALI ANTAR STAKE HOLDERS

RAPAT PENYAMPAIAN USULAN ANGGARAN PILKADA BALI ANTAR STAKE HOLDERS

Denpasar 17 Maret 2016

    Rapat Penyampaian Usulan Anggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gianyar Dan Klungkung Tahun 2018 dimulai pada pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Kantor Gubernur Bali adapun Stake Holder yang hadir antara lain Kesbangpol Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Danrem 163/WSA, Kepolisian Daerah Bali, Bapedda Provinsi Bali, Biro Keuangan Provinsi Bali, Pemda Klungkung, Pemda Gianyar (diwakili Kesbangpol). Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali dimana disampaikan untuk Pilkada 2017 di Buleleng untuk kesiapan anggaran sudah disepakati antara Pemda dan Penyelenggara. Sedangkan untuk Pilkada 2018 khususnya Pilbup Kabupaten Klungkung dan Gianyar pada rapat ini akan dimatangkan kesiapannya dan juga dari Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu serta Pihak Pengaman dalam hal ini unsur TNI dan Polri agar dirumuskan anggaran terkait Pilkada 2018. Mengapa penting karena apabila anggaran yang disampaikan Penyelenggara kepada Pemda tidak ada titik temu Pemprov Bali Sudah jauh-jauh hari mengetahui dan dapat dilakukan langkah stategis oleh Pemprov Bali.

     Disampaikan oleh Ketua KPU Bali bahwa KPU Bali pada tanggal 23 Pebruari 2016 dan juga pada 4 Maret 2016 sudah sempat melakukan audiensi terkait Pilkada Buleleng dan besar anggaran sudah ada titik temu dengan Pemda Buleleng. Namun pada rapat ini disampaikan ada beberapa kendala  yang dihadapi penyelenggara yaitu:

1. Adanya beda penganggaran NPHD dimana oleh Pemkab Buleleng disampaikan bahwa pencairan NPHD tahun 2017 direncanakan keluar bulan Januari 2017. Bagi KPU ini sangat riskan karena Pilkada 2017 di Buleleng tahapan pungut hitung akan dilaksanakan pada bulan Pebruari 2017. Dapat dibayangkan apabila NPHD baru keluar di bulan Januari ditambah waktu untuk teknis pencarian dana, bisa saja dapat mengganggu jalannya kinerja penyelenggara bukan hanya di tingkat Provinsi namun hingga ke tingkat TPS. Ditambahkan lagi dalam Draft PKPU, KPU dapat menunda Pilkada apabila belum ada kejelasan anggaran.

     Ketua KPU Bali menambahkan target KPU tanggal 30 April 2016 NPHP sudah di tanda tangani oleh Bupati Buleleng, sehingga bulan Mei Tahapan Pilkada Buleleng tahun 2017 sudah dapat dilaksanakan. Dan menurut Permendagri 51 tahun 2015  pertanggung jawaban kegiatan dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah tahapan berakhir.     

     Untuk Pilkada 2018 Tahapan Pungut Hitung dilaksanakan pada bulan Juni 2018 bersamaan dengan Pilkada Gianyar dan Klungkung. Namun untuk penyusunan sudah disusun secara mandiri oleh KPU Kabupaten Gianyar dan Klungkung tinggal perlu dilakukan rapat koordinasi teknis. KPU Provinsi Bali penyusunannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, namun jika Undang-Undang tersebut terjadi perubahan, maka KPU juga akan merevisi anggatan dan kegiatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk saat ini Pilkada masih dibebankan kepada APBD daerah dan belum ada petunjuk sharing dengan APBN. Pimpinan KPU Bali I Wayan Jondra menambahkan usulan KPU saat ini terkait hibah menggunakan 2 bentuk hibah yaitu :

- Hibah barang (kebutuhan peralatan Pilgub misalnya scanner, dan kelengkapan lain)

- Hibah uang, berupa fasilitasi monev dan supervisi Pilkada, fasilitasi Pra Pilgub yakni anggaran anggaran terkait rencana kegiatan kegiatan percontohan ke Provinsi yang sudah melaksanakan Pilgub dan Pilbup secara bersamaan, karena sampai saat ini Provinsi baru pertama kali melaksanakan Pilgub dan Pilbup secara serentak.

- Induk pelaksanaan Pilgub yaitu seluruh tahapan Pilkada, untuk diketahui pada tahapan punguT hitung KPU hanya mengalokasikan anggaran PSU di 36 TPS,hal ini dikarenakan pada Permendagri No 51 Tahun 2015 dinyatakan bahwa KPU dianggarkan 2000 surat suara per Kabupaten/Kota yang bila di kalkulasikan dan dikonversikan menjadi 36 TPS di seluruh Bali.

     Atas informasi dari KPU Bali tersebut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali akan mengatensi hal tersebut dan juga melaporkannya kepada Gubernur Bali melalui Sekda Provinsi. Dan terkait sharing anggaran Pemprov Bali sudah ada warning agar dalam waktu dekat sudah mendapat gambaran mengenai anggaran penyelenggaraan Pilkada dan kesiapan Pemda juga. Ada juga usulan dari pihak keamanan (TNI & Polri) tentang bagaimana gambaran pola pelaksanaan Pilkada Serentak antara Pilgub dan Pilbup agar jauh jauh hari pihak keamanan sudah bisa membuat pola pengamanan.

     Pada kesempatan berikutnya Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia melaporkan bahwa Bawaslu Bali sudah mempersiapkan terkait rencana anggaran bagi Pengawas untuk Pilkada 2017 di Buleleng. Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya Pemda Kabupaten Buleleng sudah mengapresiasi usulan anggaran sebesar 10,2 Milyar dengan mekanisme 2 Tahun anggaran, dan permasalahan Bawaslu Bali sama dengan yang dihadapi oleh KPU Bali  keinginan Pemkab Buleleng untuK menjadikannya 2 NPHD, namun berkaca pada Pilkada 2015 seluruh Kabupaten/Kota menggunakan 1 NPHD, dikarenakan perekrutan pengawas di tingkat bawah sudah jauh jauh hari sudah dilaksanakan. Dan apabila dijadikan 2 NPHD yang kami khawatirkan apabila Proses NPHD 2017  cair di bulan Januari 2017 akan mempengaruhi kinerja penyelenggara mengingat puncak beban kerja juga terjadi pada bulan Januari dan Pebruari 2017 sebelum hari pemungutan suara. Dilaporkan juga oleh Ketua Bawaslu Bali anggaran Bawaslu untuk Pilgub 2018 sebesar 72,9 Milyar, jumlahnya 3 kali lipat di banding Pilgub sebelumnya karena Panwas tingkat Kecamatan juga dilibatkan dalam sosialisasi pengawasan Pilkada 2018. Untuk Pilbup Gianyar kami anggarkan sebesar 7,3 Milyar, sedangkan Klungkung kami anggarkan sebesar 5,5 Milyar, dan pada kesempatan ini pula rincian anggaran tersebut Oleh Bawaslu Bali akan diserahkan ke masing-masing instansi pada akhir rapat.

     Kepala Biro Keuangan IB. Arda menyampaikan bahwa untuk honorarium ada aturan bahwa tidak boleh mendapat lebih dari satu honorarium sehingga perlu dipikirkan bagaimana format penyelenggara di Pilbup Gianyar dan Klungkung yang pada 2018 juga melaksanakan Pilgub. Perlu juga diperhitungkan apabila kemampuan Pemda tidak cukup, dapat di bantu oleh Pemprov Bali, dan perlu diperhitungkan keadilan dalam hal bantuan anggaran Pemprov Bali antara satu Kabupaten dengan Kabupaten yang lain.

          Penjelasan Pemkab Klungkung bahwa Pemda telah mengetahui usulan KPU untuk Pilbup sebesar 17 Milyar, sedangkan usulan dari Bawaslu Bali belum diterima, dan sekaligus disampaikan oleh perwakilan Pemda Klungkung untuk diatensi daerah kepulauan di Klungkung seperti Nusa Penida, sehingga anggaran yang akan diusulkan sudah mencakup daerah Nusa, agar tidak ada isu bahwa daerah Nusa tidak diawasi penyelenggara saat Pilkada.

     Penjelasan Pemkab Gianyar bahwa pihaknya pada tanggal 15 Maret 2016 telah melakukan rapat terkait persiapan Pilkada 2018, namun usulan anggaran dari Bawaslu Bali belum diterima sehingga pada rapat kali ini Pemkab Gianyar sudah mendapat rincian anggaran Pilkada 2018 khususnya Pilbup Gianyar. Untuk KPU Gianyar sudah mengusulkan di angka 24 Milyar. Dimana Tahapan Pilkada 2018 akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 dimana akhir masa jabatan Bupati Gianyar 23 Pebruari 2018.

     Danrem 163 Wirasatya menyambut baik rapat ini dimana dari pihat TNI akan menunggu pembicaraan secara teknis model penyelenggaraan Pilbup dan Pilgub secara serentak sehingga dapat dibuat model pengamanannya.

     Dari pihak Polda Bali mengatensi pelaksanaan Pilkada agar tercipta suasana yang aman dan tentram khususnya kemananan di Provinsi Bali menjadi point utama. Sehingga mohon dibantu untuk anggarannya karena walaupun terlihat besar namun itu bukan untuk siapa-siapa melainkan untuk para petugas kepolisian di bawah yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bali.

     Perwakilan Bapedda menyatakan bahwa sesuai peraturan hibah proposal  dikirim ke Gubernur yang tembusannya dapat ditembuskan kepada Kesbangpol, Bapedda, dan Biro Keuangan

     Kabag Anggaran Setda Provinsi Bali menyampaikan Hibah dalam rangka Pemilu untuk KPU dan Bawaslu bisa dilakukan berturut turut tiap tahun karena ada diatur di aturan dan merupakan instansi vertikal. Sedangkan untuk pelaporan keuangan tetap mengacu pada permendagri nomor 51 tahun 2015 yakni 3 bulan setelah seluruh tahapan berakhir

     Apabila KPU Bali mengusulkan supervise ke Kabupaten/Kota dalam rangka Pilbup pelaksanaannya dapat dilaksanakan melalui anggaran program kerja Kesbangpol, hal ini dikarenakan KPU Bali bukan sebagai pelaksana langsung Pilbub di Kabupaten/Kota, Untuk usulan dari Bawaslu mengenai anggaran akan ditunggu oleh Kabag anggaran. Rapat selesai dilaksanakan pada pukul 11.12 Wita, ditutup oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali. (ben7)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle