Rapat Pleno Tabanan: Penambahan TPS dan Perubahan Data Pemilih Disorot Bawaslu
|
Tabanan, Bawaslu Bali – Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tabanan pada Minggu (10/8) mengungkap adanya perbedaan data pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kecamatan.
Dalam rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, jumlah TPS di Kecamatan Tabanan tercatat sebanyak 117 TPS. Namun, saat pleno di tingkat kabupaten, jumlah tersebut bertambah menjadi 118 TPS. Perubahan ini terjadi karena penambahan TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.
Selain itu, perubahan data pemilih juga ditemukan di Kecamatan Marga. Pemilih yang seharusnya terdaftar di Kecamatan Marga justru terdaftar di kecamatan lain. Hal ini memicu pertanyaan dari anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan terkait mekanisme perubahan data tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Winariati, menegaskan pentingnya KPU Kabupaten Tabanan beserta jajarannya untuk menjelaskan mekanisme perubahan data, terutama terkait pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS) setelah rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Apakah setelah proses tabrak data, ada mekanisme klarifikasi ke pemilih yang dinyatakan TMS atau MS oleh sistem data pemilih?" tanyanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran telah melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa data pemilih yang dinyatakan TMS pasca rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan validasi data serta menjaga agar hak pilih masyarakat tidak hilang.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Tabanan juga menyoroti uji petik yang menemukan masih adanya pemilih penyandang disabilitas yang telah berusia di atas 17 tahun namun belum memiliki e-KTP. Narta mendesak Disdukcapil untuk berkolaborasi dalam menciptakan data pemilih yang akurat dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdukcapil Tabanan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jemput bola untuk perekaman e-KTP. Selain itu, Disdukcapil akan membuka posko perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan serta melaksanakan perekaman keliling.
KPU Kabupaten Tabanan, yang mendapat banyak pertanyaan dari Bawaslu, menjelaskan bahwa hasil tabrak data yang menyebabkan pemilih menjadi TMS telah diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah desa yang terdaftar dalam DPS adalah 133 desa, dengan total pemilih sebanyak 374.868 orang, terdiri dari 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan.