Lompat ke isi utama

Berita

Selisih Data Pemilih Terjadi di Abiansemal, Bawaslu Minta Penjelasan

Selisih Data Pemilih Terjadi di Abiansemal, Bawaslu Minta Penjelasan

Mangupura, Bawaslu Bali – Dalam rapat pleno yang digelar di Graha Pemilu Alaya Giri Nata pada Sabtu (10/8), KPU Kabupaten Badung resmi menetapkan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk wilayah Kabupaten Badung. Dalam pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Badung menemukan adanya selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal.

Selisih ini ditemukan ketika data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang disusun Panitia Pemungutan Suara (PPS) diajukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abiansemal. Dari pengawasan Bawaslu, diketahui terdapat kekurangan 10 pemilih dibandingkan data yang diplenokan oleh PPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Rachmat Tamara, langsung menginterupsi jalannya pleno untuk meminta penjelasan dari KPU Badung. "Kami menemukan selisih 10 pemilih di Abiansemal saat pleno PPS ke PPK. Penjelasan yang kami terima adalah hasil 'tabrak data,' namun kami mohon penjelasan lebih lanjut agar data kita benar-benar akurat," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan bahwa selisih tersebut diakibatkan oleh proses penyandingan data secara nasional melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Data yang diunggah ke Sidalih akan melalui pemeriksaan ketat, termasuk deteksi kegandaan dan verifikasi apakah pemilih masih memenuhi syarat atau sudah tidak lagi, misalnya karena telah wafat.

Merasa belum puas, Bawaslu Badung tetap mempertanyakan apakah selisih ini disebabkan oleh 'tabrak data' atau karena human error. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, meminta klarifikasi lebih lanjut. "Minta tolong dijelaskan apakah ini murni karena 'tabrak data' atau kesalahan manusia dalam proses pendataan," pintanya di hadapan komisioner KPU Badung dan peserta pleno.

I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, menambahkan bahwa penjelasan ini perlu dituangkan secara rinci dalam dokumen berita acara. "Mohon agar dibuat kronologis detail terkait perubahan data ini, agar jelas apa penyebabnya," katanya.

Setelah beberapa penegasan dari Bawaslu, KPU Badung akhirnya mengakui bahwa selisih 10 pemilih di Abiansemal disebabkan oleh human error. "Setelah kami klarifikasi, ternyata kesalahan terjadi saat proses pleno teman-teman PPS ke PPK, bukan karena 'tabrak data'," ungkap Yusa Arsana Putra.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, I Putu Yogi Indra Permana, menjelaskan bahwa kelalaian ini terjadi karena data hasil coklit yang diunggah ke Sidalih tidak melalui proses koreksi di tingkat kabupaten. "Data yang diplenokan oleh PPS di Bongkasa dan Abiansemal adalah data mentah yang belum diperiksa oleh KPU," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Badung mencatat, dari 62 desa/kelurahan di Badung, hanya Desa Bongkasa dan Abiansemal yang mengalami selisih data ini sementara di, desa/kelurahan lainnya, data DPHP Bawaslu dan KPU seragam. Dengan klarifikasi ini, Bawaslu menganggap masalah telah selesai, namun tetap meminta agar KPU menyosialisasikan data tersebut kepada masyarakat dan partai politik.

Dalam pleno ini, DPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Badung ditetapkan sebanyak 412.349 pemilih, dengan rincian 201.671 pemilih laki-laki dan 210.678 pemilih perempuan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle