Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Netralitas ASN, Ariyani Tegas Sampaikan Jangan Ada ASN Berpolitik Praktis

Sosialisasi Netralitas ASN, Ariyani Tegas Sampaikan Jangan Ada ASN Berpolitik Praktis

Denpasar, Bawaslu Bali - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik hangat pada tahun - tahun politik, untuk itu Bawaslu gencar memberikan pemahaman apa yang bisa dilakukan sebagai ASN dan apa yang tidak. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di gedung Wiswa Sabha, Selasa (20/6).

Menurut Ariyani, sejak telah terpilih menjadi ASN, ruang-ruang gerak akan mulai di batasi pada saat ada hajatan Pemilu, dirinyapun dengan tegas meminta, agar jangan sampai ada ASN yang melakukan politik praktis nantinya.

“Jadi tegas saya sampaikan, ruang gerak bapak/ibu itu terbatas sejak menjadi asn di tahun - tahun politik, jangan sampai nanti ada ASN yang melakukan politik praktis,” tegas Ariyani dihadapan 300 ASN yang menjadi undangan.

Srikandi Bawaslu Bali ini juga menuturkan apabila memang ingin memberi dukungan, bisa dilakukan nanti pada saat hari pemungutan suara, di bilik suara.

“Datang ke tps dan pilih calon, itulah satu - satunya cara memberikan dukungan kepada calon, ini tahun politik, tahun yg riskan,” ujar Ariyani.


Senada dengan Ariyani, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa ASN haruslah netral, hal ini bukan tanpa sebab, dengan posisi yang netral, pelayanan kepada publik akan lebih maksimal.

Pengawai negeri harus netral, sama juga dengan TNI dan Polri, tp tetap kita memiliki hak untuk memilih, dan itu akan kita salurkan pada hari pemungutan suara.
Dengan posisi netral memungkinkan kita melayani rakyat secara keseluruhan,” pungkas Indra.

Selain Ariyani, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan juga turut memberikan sosialisasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN di tahapan Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle