Sosialisasi Perbawaslu 7/2024, Bawaslu Bali Matangkan Integrasi Data dan Kepatuhan Satu Data
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu secara daring, Kamis (6/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola data pengawasan pemilu dan pemilihan yang akurat, mutakhir, dan transparan sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, memimpin langsung rapat yang dihadiri jajaran Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran sekretariat dan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Wirka menegaskan bahwa Perbawaslu 7/2024 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Satu Data Indonesia, yang mengatur tata kelola data pemerintah untuk memastikan data yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan dapat diakses serta dibagipakaikan antarinstansi.
“Satu Data Bawaslu merupakan kebijakan yang sejalan dengan Satu Data Indonesia, di mana data yang dikelola harus akurat, terpadu, dan memenuhi standar metadata serta interoperabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam menata data Bawaslu Bali agar lebih terstruktur dan terintegrasi, dimana dalam prosesnya sebuah data akan melewati beberapa prosedur untuk dapat dipublikasikan.
“Kami harus memastikan semua data memenuhi standar Perbawaslu 7/2024, mulai dari metadata hingga prosedur pengumpulan. Publikasi data juga nantinya wajib melalui persetujuan Walidata (Pusdatin Bawaslu) di tingkat pusat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, disampaikan pula bahwa Bawaslu Provinsi Bali nantinya akan berperan sebagai produsen data yang menghubungkan daerah dengan pusat. Wirka menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sebenarnya telah memiliki bank data sementara yang berisi data pengawasan pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang telah berjalan. Namun, proses penyampaian data ke dalam sistem Satu Data Bawaslu masih menunggu instruksi teknis dari Bawaslu RI.
"Untuk mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Bali akan berkoordinasi secara intensif dengan Bawaslu RI terkait pola pengumpulan data. Kami juga akan mengadakan pertemuan lanjutan yang lebih mendalam guna memastikan implementasi Satu Data Bawaslu berjalan secara optimal," jelas pria asal Tabanan tersebut
Sebagai penutup, Wirka mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen meningkatkan kolaborasi dalam penyebaran informasi ke publik.
“Mari jadikan Satu Data Bawaslu sebagai fondasi penguatan tata kelola pengawasan pemilu. Provinsi Bali harus menjadi contoh dalam integritas data, sejalan dengan visi Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu yang Terpercaya," pungkasnya.