Suguna Minta Parpol Jangan Libatkan Perangkat Desa dan ASN dalam Pendaftaran Pasangan Calon
|
Mangupura, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai proses dan mekanisme pengawasan serta penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (24/8) di Gedung Aula Graha Pemilu Alaya Giri Nata ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, DPD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, serta Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menegaskan komitmen Bawaslu Bali dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. "Kami memastikan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, utamanya terkait proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang," ujarnya.
Suguna juga mengingatkan partai politik untuk tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan ASN dalam proses pendaftarab pasangan calon nanti. "Pengawasan terhadap mekanisme dan proses ini akan terus kami lakukan hingga selesai demi menjamin integritas dan kredibilitas proses pemilihan," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggota KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan KPU Bali dan jajaran telah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024. "Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, kami menerima pendaftaran hingga pukul 16.00 WITA, sementara pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WITA. Kami berharap pasangan calon tidak mendaftar di detik-detik terakhir, sebagai antisipasi jika seandainya ada kekurangan bisa segera dilengkapi," terang Jhon.
Gede Jhon juga meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk lebih bersinergi dalam mengawasi proses pendaftaran. "Jika terjadi kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, kami berharap Bawaslu dapat segera memberikan rekomendasi agar dapat diperbaiki dengan cepat. Kerja sama yang efisien dan tepat waktu sangat penting dalam proses ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, menjelaskan mekanisme proses penyelesaian sengketa pemilihan. "Dalam penetapan pasangan calon oleh KPU, kemungkinan ada pihak yang tidak menerima hasil tersebut. Jika demikian, mereka dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," ungkapnya.
Aji menambahkan bahwa terdapat dua jenis sengketa pemilihan, yakni antara penyelenggara dengan peserta dan antar peserta. "Pemohon bisa menyampaikan sengketa secara langsung atau melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Namun, jika melalui SIPS, tetap wajib membawa dokumen fisik ke Bawaslu," jelasnya.
Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi, musyawarah tertutup, dan musyawarah terbuka. "Kami berharap semua pihak memahami dan memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap proses pencalonan secara prosedural," tutur Aji.
Melengkapi penjelasan tersebut, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTTUN), I Nyoman Harnanta, menjelaskan langkah lanjutan jika putusan sengketa Bawaslu tidak diterima oleh pemohon. "Pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke PTTUN. Gugatan ini hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan secara langsung, bukan pihak ketiga," jelas Harnanta.
Harnanta menambahkan bahwa gugatan diajukan ke PTTUN sesuai dengan tempat kedudukan tergugat. "Jika tergugatnya adalah KPU Provinsi Bali atau KPU kabupaten/kota di Bali, maka gugatan diajukan ke PTTUN Mataram. Jika masih tidak puas dengan putusan PTTUN, para pihak dapat mengajukan kasasi dalam waktu 5 hari kerja sejak keputusan diucapkan secara elektronik," paparnya
Menutup kegiatan sosialisasi, I Made Aji Swardhana kembali menekankan pentingnya pemahaman para peserta pemilihan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. "Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ada, kita dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan tertib dan sesuai aturan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Bali," tutupnya.