Suguna Serukan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengimbau agar ASN menahan diri untuk tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Cofeee Morning dengan tema Pengawasan Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali dikantornya, Senin (11/12).
"Kami mengimbau agar ASN menahan diri agar tidak terkesan memihak kepada salah satu calon, walaupun ASN memiliki hak pilih, namun pilihan tersebut jangan dipublikasikan mengingat ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas," ujar Suguna
Suguna menyampaikan bahwasannya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Jika ditemukan ASN yang melanggar sampai terlibat ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, maka ASN tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Suguna.
Terakhir, Suguna menjelaskan, sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Bawaslu Bali sudah melakukan berbagai upaya preventif diantaranya dengan memberikan cegah dini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah kerja ASN dan memasifkan sosialisasi berkaitan dengan regulasi dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam pemilu 2024.
"Upaya pencegahan yang kami lakukan, Bawaslu telah secara rutin memberikan sosialisasi maupun himbauan kepada pejabat dan pembina di wilayah kerja ASN tersebut, namun jika nanti ditemukan pelanggaran, Bawaslu tentu tidak akan segan-segan melakukan penindakan," tegas Suguna.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengungkapkan berdasarkan data KASN per 27 Mei 2022 menilik potret pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan sebelumnya, sebanyak 2034 ASN telah dilaporkan karena melakukan pelanggaran netralitas ASN dan dari data tersebut sebanyak 1596 ASN telah terbukti melanggar dan sudah dijatuhi sanksi.
Selain Suguna dan Widhiyanti, kegiatan Cofeee Morning dengan tema Pengawasan Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 turut menghadirkan perwakilan dari beberapa media di Provinsi Bali.