Lompat ke isi utama

Berita

Sutrawan Analogikan Hukum dan Regulasi Representasi Dari Cahaya Dalam Proses Pengawasan Bawaslu

Sutrawan Analogikan Hukum dan Regulasi Representasi Dari Cahaya Dalam Proses Pengawasan Bawaslu

Klungkung, Bawaslu Bali - Pemahaman produk hukum menjadi senjata penting yang harus dikuasai dalam tugas fungsi pengawasan yang dilakukan pada tahapan Pemilu. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Wyndam, Minggu (21/1).

Menurut Sutrawan, produk hukum yang harus dipahami bukan cuma Undang - Undang Pemilu dan Produk Hukum yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu saja, namun juga produk hukum lainnya yang berkaitan dan berpengaruh terhadap proses kepemiluan Bangsa ini.

“Bukan cuma Undang - Undang Pemilu dan peraturan dari Bawaslu dan KPU, tapi harus juga mendalami seluruh produk hukum yang berkaitan dalam proses kepemiluan, seperti Undang-Undang ASN, ITE, dan banyak lagi,” ujar Sutrawan.

Bukan tanpa alasan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menganalogikan bahwa Hukum akan memberikan penerangan dalam kegelapan permasalahan yang dihadapi, terkhusus dalam tugas dan fungsi Bawaslu yang diamanatkan Undang - Undang.

“Hukum menjadi lentera penerang dalam setiap aktifitas yg dilakukan oleh Bawaslu, baik itu proses Pencegahan, Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hasil, semua diatur dalam regulasi,” pungkasnya dihadapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Selain Sutrawan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu lainnya, I Nyoman Gede Putra Wiratma dengan mengundang narasumber eksternal Pemantau Pemilu, Ngakan Made Giriyasa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle