Sutrawan: Pengelolaan JDIH Jangan Terjebak Struktur, Utamakan Kompetensi
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu tidak boleh terjebak pada kekakuan struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan fungsi JDIH berjalan efektif dengan ditopang sumber daya manusia yang memiliki kompetensi hukum yang memadai.
Penegasan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menerima kunjungan konsultasi Bawaslu Kabupaten Badung di Kantor Bawaslu Bali, Rabu (7/1/2026).
Menurut Sutrawan, penugasan staf dalam pengelolaan JDIH pada dasarnya bersifat fleksibel dan sepenuhnya menjadi kewenangan sekretariat.
Selama penugasan tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah, perbedaan penempatan staf tidak dapat serta-merta dinilai melanggar ketentuan.
“Dalam praktik kelembagaan, sering kali justru kompetensi seseorang lebih relevan dibandingkan posisi strukturalnya. Karena itu, pengelolaan JDIH harus bertumpu pada kemampuan analisis hukum, bukan semata-mata pada kotak struktur organisasi,” ujar Sutrawan.
Ia menegaskan, relasi kerja di Bawaslu harus dibangun secara proporsional. Komisioner, kata dia, tidak memiliki staf secara langsung. Seluruh penugasan berada di bawah kewenangan Kepala Sekretariat sebagai penanggung jawab dukungan administratif dan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah dinamika penataan sekretariat yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di daerah.
Sutrawan menilai, bila struktur dijadikan satu-satunya rujukan, organisasi justru berpotensi kehilangan efektivitas kerja dan ketepatan fungsi.
Diskusi ini sendiri berangkat dari paparan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Semara Cipta, yang mengemukakan adanya pergeseran penempatan Analis Hukum dalam struktur sekretariat. Kondisi itu memunculkan kebutuhan akan kejelasan kebijakan agar pengelolaan JDIH tetap sejalan dengan regulasi sekaligus responsif terhadap realitas organisasi.
Bagi Sutrawan, penguatan JDIH tidak cukup dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, JDIH adalah wajah transparansi dan akuntabilitas lembaga. Karena itulah, ia mendorong agar pengelolaannya diletakkan pada prinsip profesionalitas, fleksibilitas, dan tanggung jawab kelembagaan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali