Sutrawan Pesankan Beberapa Hal Sebelum Pengawas Awasi Kampanye.
|
Badung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menegaskan bahwa setiap perhelatan kampanye yang dilakukan harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal itu disampaikannya pada saat ditemui melakukan pengawasan kampanye di kawasan Tuban, Senin (30/9).
"Kampanye ini harus mengantongi STTP terlebih dahulu yang dikeluarkan dari pihak kepolisian yang dalam hal ini sesuai dengan locus dilaksanakannya kampanye," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut berpesan kepada jajarannya di tingkat kecamatan untuk mampu memahami dan menafsirkan secara tepat regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.
"Menguasai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, baik syarat administrasi dan syarat materiil dari pelaksanaan kampanye itu harus diketahui dengan baik dan benar oleh jajaran pengawas pemilihan," terangnya pada Senin sore.
Mengakiri arahannya, Sutrawan menuturkan seyogyanya pengawas pemilihan dapat hadir memberi terang jalannya kampanye dan melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran.
"Pengawas pemilihan harus mampu mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan/atau sengketa proses dan juga harus mampu memberikan solusi yang cepat dan tepat di tengah-tengah pelaksanaan kampanye tersebut," pungkas pria asal Busungbiu tersebut.