Lompat ke isi utama

Berita

Sutrawan Tegas Minta Jangan Libatkan Pihak Yang Dilarang Oleh Regulasi Untuk Berkampanye.

Sutrawan Tegas Minta Jangan Libatkan Pihak Yang Dilarang Oleh Regulasi Untuk Berkampanye.

Denpasar, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menegaskan kepada partai politik untuk tidak melibatkan orang yang dilarang oleh Undang – Undang untuk melakukan kampanye. Hal itu disampaikannya pada saat Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di kantornya, Senin (2/10).

 

“Kami menghimbau agar Partai Politik pada saat kampanye tidak melibatkan orang yang dilarang dalam kampanye,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Sutrawan juga meminta nantinya untuk peserta Pemilu saat dimulainya tahapan kampanye nanti, agar selalu melaporkan kegiatan kampanye yang akan dilakukan, bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dari rangkaian gelaran pesta Demokrasi tersebut.

 

“Nantinya kami akan mengadakan rapat koordinasi terkait jadwal kampanye ini, dan akan kita bahas, kita juga akan bahas durasi iklan dan penanyangannya,” tuturnya.

 

Disisi lain, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali ini juga mengatakan, apabila nantinya ada ketidakpuasan terkait dengan Daftar Calon Tetap (DCT), maka peserta Pemilu dapat mengajukan Sengketa ke Bawaslu, pihaknya menegaskan bahwa proses sengketa hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK DCT.

 

“nanti jika SK DCT sudah dikeluarkan dan ada ketidakpuasan, dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu. Untuk permohonannya sudah disediakan formulirnya dan akan kami tangani tiga hari kerja,” pungkasnya.

 

Selain Sutrawan, Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, Perwakilan Dari KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle