Tak Sekadar Administrasi, Bawaslu Bali Kawal Akurasi Data Parpol di Badung
|
Badung, Bawaslu Bali - Partai politik bukan sekadar organisasi kompetisi elektoral, melainkan institusi fundamental yang menjadi penghubung antara negara dan warga negara. Partai politik memainkan peran sentral dalam rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan pembentukan pemerintahan. Karena itu, keberadaan data yang akurat mengenai struktur, keanggotaan, kepengurusan, serta keberlangsungan organisasi partai merupakan unsur yang sangat menentukan kualitas demokrasi.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor Bawaslu Kabupaten Badung, Selasa (13/1/2026).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menjelaskan bahwa kegiatan monev ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung terhadap proses pemutakhiran data partai politik oleh KPU dan partai politik.
“Tujuan monev ini untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Penginputan data dilakukan pada Desember 2025, sedangkan pleno penetapan dilaksanakan pada Januari 2026,” jelas Sutrawan.
Ia menambahkan, dalam konteks SIPOL, posisi Bawaslu hanya sebagai pengguna dengan akses melihat data (viewer), sehingga tidak seluruh pembaruan data dapat langsung terpantau secara real time. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bali melakukan pencocokan antara hasil pengawasan di lapangan dengan data yang tertuang dalam Berita Acara.
“Kami melakukan pengecekan kesesuaian antara data hasil pengawasan dengan Berita Acara. Jika ditemukan data yang belum diperbarui atau tidak sesuai, maka perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan KPU untuk menindaklanjuti melalui imbauan kepada partai politik,” ujarnya.
Menurut Sutrawan, imbauan tersebut dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari pembaruan kepengurusan, perubahan identitas partai seperti logo, hingga pemenuhan legalitas, termasuk kesesuaian alamat dan domisili sekretariat partai. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar potensi masalah hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Jika dalam pengawasan masih ditemukan kekurangan, Bawaslu dapat memberikan imbauan sebagai langkah pencegahan, bukan dalam kerangka penindakan,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Bawaslu Provinsi Bali juga menyerahkan Buku Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Badung. Penyerahan buku tersebut merupakan bagian dari mandat Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan distribusi dan sosialisasi.
Sutrawan menyampaikan bahwa buku kompilasi putusan MK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan yurisprudensi dalam memperkuat kualitas penanganan hukum pemilu dan pemilihan di daerah.
“Buku ini diharapkan tidak hanya menjadi koleksi, tetapi benar-benar dibaca, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai referensi dalam menangani persoalan hukum kepemiluan. Kami juga mendorong agar substansinya dipublikasikan melalui media sosial sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monev oleh Bawaslu Provinsi Bali. Ia menilai kegiatan tersebut penting sebagai ruang evaluasi terhadap kualitas pengawasan yang telah dilakukan di tingkat kabupaten.
“Kami mengapresiasi monev dari Bawaslu Provinsi Bali. Terkait pemutakhiran data partai politik, kami telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Badung dan hasil pengawasan tersebut telah dituangkan dalam Formulir A,” ujar Semara Cipta.
Ia menambahkan, koordinasi yang dilakukan menjadi bagian dari fungsi pengawasan melekat agar proses administrasi kepartaian tetap berjalan sesuai ketentuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Hery Indrawan, dalam kesempatan yang sama memaparkan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan KPU Kabupaten Badung. Menurutnya, terdapat sejumlah partai politik yang secara prinsip telah melakukan pergantian kepengurusan, namun waktu perubahan tersebut terjadi pada Semester I maupun Semester II.
“Berdasarkan koordinasi dengan KPU, ada beberapa partai politik yang telah melakukan perubahan kepengurusan, dan ada lima partai politik yang sudah melakukan pembaruan data di SIPOL. Ini tentu patut diapresiasi,” jelas Hery.
Namun demikian, ia juga menyoroti potensi perubahan alamat sekretariat partai politik, mengingat masih terdapat partai yang belum memiliki sekretariat bersifat permanen. Dalam konteks ini, Bawaslu Kabupaten Badung menghadapi keterbatasan kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung.
“Kami tidak melakukan pengecekan langsung ke sekretariat partai karena khawatir melampaui kewenangan. Di SIPOL pun posisi Bawaslu hanya sebagai viewer, sehingga kami tidak bisa melakukan perubahan atau sanggahan terhadap data. Karena itu, muncul pertanyaan apakah perlu dilakukan kunjungan langsung ke partai politik,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, memberikan penegasan bahwa kunjungan ke partai politik pada prinsipnya dapat menjadi sarana komunikasi dan silaturahmi, namun dalam konteks pemutakhiran data, pendekatan kelembagaan tetap harus menjadi rujukan utama.
“Dalam aturan, tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak melakukan pembaruan data. Namun karena ada amanah dan instruksi dari Bawaslu RI, maka pengawasan tetap harus dilaksanakan secara optimal,” jelas Aji Swardhana.
Ia menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Badung menempuh jalur formal melalui korespondensi dengan KPU Kabupaten Badung, untuk selanjutnya KPU menyurati partai politik agar melakukan pembaruan data di SIPOL.
“Bawaslu bisa menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU yang menyurati partai politik. Itu jalur yang lebih tepat secara kelembagaan,” katanya.
Lebih lanjut, Aji Swardhana juga mengingatkan bahwa apabila Bawaslu melakukan kunjungan langsung ke partai politik, maka kunjungan tersebut harus dilakukan kepada seluruh partai tanpa terkecuali guna menghindari persepsi keberpihakan.
“Kalau kunjungan dilakukan, maka harus ke semua partai politik. Tidak boleh selektif, karena itu bisa menimbulkan persepsi tidak netral. Pada dasarnya peran Bawaslu di sini adalah mengingatkan dan memberikan imbauan,” tegasnya.
Selain aspek substantif pengawasan, ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam seluruh proses pengawasan dan korespondensi.
“Administrasi harus lengkap, surat-menyurat harus terdokumentasi dengan baik. Ini penting sebagai bukti pendukung jika di kemudian hari muncul persoalan hukum atau sengketa terkait pemutakhiran data partai politik,” pungkasnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali