Lompat ke isi utama

Berita

Tatap Muka Dengan Ormas Bali, Rudia Jabarkan Tindakkan Yang Diancam Pidana Dalam Pemilu

Tatap Muka Dengan Ormas Bali, Rudia Jabarkan Tindakkan Yang Diancam Pidana Dalam Pemilu

Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu dengan KPU bersepakat memberi pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Memberikan mengetuktularkan informasi terkait larangan - larangan Pemilu, disanalah peran organisasi masyarakat. Hal itu ditekankan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, selasa (27/6).

Lebih jauh, Rudia menuturkan bahwa gelaran Pemilu menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai kinerja incumben dalam 5 tahun berkinerja mendelegasikan rakyat.

“Sekarang ini kita berkesempatan menilai seperti apa kinerja incumben ini selama 5 tahun, kalo emg gak becus sebagai wakil rakyat, jangan di coblos, ini cara menghukum secara konstitusional,” ungkap Rudia.

Hal lain yang ditekankan Rudia dalam sosialisasinya kepada organisasi masyarakat yang hadir sebagai peserta adalah terkait tindakan menghalangi seseorang terdaftar dalam daftar pemilih, Rudia menggarisbawahi, jika terjadi akan diancam dengan hukuman Pidana.

“Jangan sampai ada orang yg menghalangi masyarakat terdaftar sebagai pemilih, pidana itu, jangan coba-coba, kami yg akan proses bersama sentragakkumdu,” tegasnya.

Menimpali yang disampaikan Rudia, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memyampaikan Bahwa dewasa ini, ormas harus menjaga kondusifitas di tahun - tahun politik , menurutnya, ormas harus bisa menjadi pionir dalam memberikan literasi yang baik terkait Pemilu.

“Ormas-ormas harus buat suasana menyejukan, dan jadilah pelopor dalam kampanye yg baik dan berintelektual tinggi, kondusif, itu juga perlu peran serta ormas pastinya,” tutur Lidartawan.

Menanggapi yang disampaikan Rudia dan Lidartawan, Perwakilan Majelis Umat Kristen Indonesia, Daniel melontarkan pertanyaan, bagaimana dirinya harus menyikapi sebagai pendeta apabila memang mendapatkan undangan memimpin ibadah namun acara tersebut ternyata kampanye.

“Bagaimana saya harus menyikapi ketika saya dihubungi untuk diberi ruang bicara di ranah keagamaan namun ternyata itu giat kampanye,” tanyanya.

Menqnggapi yang disampaikan Daniel, Rudia menjawab bahwa secara eksplisit tidak ada larangan pendeta dalam berpolitik praktis, asal kampanye itu dilakukan tidak di tempat ibadah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang.

“Sebagai pendeta tidak masalah untuk berpolitik praktis, tidak ada yg melarang, namun jangan dilakukan di gereja, karena kampanye ibadah itu hukumnya pidana,” pungkas Rudia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle