Tatap Muka Dengan Parpol, Sutrawan : Yang Berhak Mengajukan Sengketa Adalah Pengurus Parpol Yang Tercatat Di Sipol
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan mengatakan bahwa yang bisa mengajukan proses sengketa adalah pengurus Partai Politik yang telah tercatat dalam SIPOL. Hal itu ditegaskannya pada saat menghadiri Rapat Pelaksanaaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR DPD dan DPRD di Dewi Sinta Hotel & Resto, Rabu (19/10).
Dalam kegiatan yang menghadirkan perwakilan partai politik peserta Pemilu itu juga Sutrawan mengingatkan untuk lebih selektif menelaah latar belakang Bakal Calon yang diusung.
“Bila ada calon yang ternyata adalah Aparatur Negara, maka harus segera mengundurkan diri sebagai Aparatur, karena bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada SK pemberhentian, maka calon tersebut akan digugurkan,” katanya tegas.
Serupa dengan yang disampaikan Sutrawan diawal, Koordinator APD Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra juga mengatakan bahwa yang berhak untuk mengajukan sengketa adalah tim kampanye yg sah, yaitu yg sudah tercatat di KPU.
“Yang berhak mengajukan sengketa dalam proses Pemilu adalah tim partai politik yang memang sudah tercatat secara administrasi di KPU,” Kata Widy.
Pria asal karangasem ini juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu dalam pelaksanaan mediasi sengketa, harus diadministrasi dengan baik, tertulis dalam laporan yang sah dan berita acara yang sah dan seusai aturan yang ada.