Terima Audiensi Balon DPD, Bawaslu Bali Pastikan Beri Perlakuan Sama
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bakal Calon (Balon) DPD RI atas nama Gede Suardana Apresiasi pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Bali saat tahapan penyerahan berkas syarat dukungan minimal Balon. Hal tersebut diungkapkannya pada saat melakukan audiensi ke Kantor Bawaslu Bali, selasa (24/1).
Dalam kesempatan tersebut juga Suardana berharap Bawaslu dalam melakukan tugas - tugas pengawasannya tetap menjunjung keadilan, profesional, dan berintegritas saat nanti mengawasi proses verifikasi faktual.
“Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, sangat berharap jajaran Bawaslu dapat bekerja secara professional, adil dan berintegritas dalam mengawasi verifikasi faktual nantinya,” tutur Suardana.
Menanggapi yang disampaikan Suardana, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh 2 Anggotanya, I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka memastikan bahwa pihaknya beserta jajaran akan selalu bersikap profesional, adil, serta berintegritas dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu dari awal hingga akhir.
“Bukan cuma nanti di verikasi Faktual, kami tentu memegang teguh integritas, netralitas dan profesionalisme kami di setiap tahapan Pemilu,” tutur Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Rudia mengaku pihaknya akan memperlakukan sama seluruh peserta Pemilu, ini sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga amanah yang diamanatkan oleh Undang - Undang.
“Kami akan berlaku sama terhadap semua bakal calon anggota DPD maupun peserta pemilu nanti karena menjadi tugas dan tanggungjawab kami untuk mengawal seluruh proses Pemilu,” papar Rudia.
Lebih jauh, Rudia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat cegah dini sebagai early warning, ini dilakukannya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Surat cegah dini sudah kami sampaikan kepada bakal calon anggota DPD sebagai early warning dalam berkontestasi, karena hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye sangat banyak aturan dan larangannya,” pungkas Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali tersebut.