Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Bali Sambangi Bawaslu Jembrana.
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Kepala Bagian (Kabag) Bawaslu Bali Ni Luh Supri Cahayani didampingi oleh staf Bawaslu Bali melakukan supervisi terkait dengan penyusunan laporan layanan informasi publik tahun 2021 dan daftar informasi publik tahun 2022, bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Jembrana, Kamis (24/2/2021).
Selain Supri, tampak hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, I Nyoman Westra, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Jembrana I Nengah Muliartana dan seluruh staf pelaksana Bawaslu Jembrana.
Pande Ady yang saat itu menyambut rombongan Supervisi Bawaslu meminta pada jajarannya terkait penyusunan laporan layanan informasi publik dan data informasi publik (DIP) agar setiap divisi ikut terlibat dalam pengisian data informasi publik (DIP).
"Bawaslu Jembrana salah satu dari 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang menyatakan siap untuk membuat sub domain, hal tersebut agar semua staf Bawaslu Jembrana ikut terlibat dalam pengelolaan PPID,"ujar Pande dalam supervisi tersebut.
Disisi lain, Supri Cahayani mengungkapkan, maksud kedatangannya ke Bawaslu Jembrana yang pertama adalah untuk mengevaluasi laporan layanan informasi publik yang telah dibuat pada tahun 2021, dan penyusunan Data Informasi Publik (DIP). Hal ini dilakukan sebagai bahan cerminan sebuah lembaga kedepan terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, lanjut Supri, berkaitan dengan regulasi dimana sebelumnya yang menjadi acuan terhadap pengelolaan informasi publik yaitu menggunakan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 dan diubah menjadi Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022.
"Saya menekankan dalam penyusunan Data Informasi Publik (DIP) agar setiap divisi ikut terlibat, sehingga memudahkan bagi staf yang membidangi PPID tersebut, serta memperhatikan regulasi yang menjadi dasar dalam penyusunan Data Informasi Publik (DIP)," tegasnya.
Humas Bawaslu Jembrana