Totok Sebut Jadikan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Sebagai Persembahan Terbaik untuk Lembaga
|
Jakarta, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu, Totok Hariyono tegas minta jajarannya agar dapat memberikan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses sebagai Persembahan Terbaik dalam pengabdian terhadap lembaga pada pemilu di 2024. Hal itu diungkapkannya pada saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Penyelessaian Sengketa Pemilu 2024 di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Seni (9/10).
“Pelayanan penyelesaian sengketa itu jadi persembahan terbaik dalam pengabdian kita terhadap lembaga dalam Pemilu 2024,” katanya dihadapan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupate/Kota se-Indonesia.
Menurut Totok, Agenda yang digelar selama tiga hari ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan jajaran Bawaslu sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan terbaik penyelesaian Sengketa yang mungkin terjadi karena adanya Peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dalam rapat kerja teknis ini akan ditekankan pada simulasi, sehingga setiap Kordiv dapat memahami kontruksi hukum, serta kontruksi keputusan yang diambil yang seadil adilnya,” papar Anggota Bawaslu tersebut.
Selain Totok, kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo yang memberikan bahasan terkait dengan kode etik dari penyelenggara Pemilu.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan yang hadir bersama dengan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota menuturkan bahwa penting bagi jajaran Bawaslu untuk memahami regulasi terkait Pemilu.
Menurutnya, Pemahaman yang baik akan memberikan keadilan yang paling adil, terutama dalam hal penyelesaian sengketa proses yang menjadi konsern Bawaslu pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pemahaman terhadap regulasi berkaitan dengan Pemilu itu sangat penting, ini bisa jadi titik tumpu dalam memberikan keadilan yang paling adil,” tendasnya saat ditemui pasca mengikuti praktik penanganan sengketa proses di hari kedua.