Transparansi Jadi Sorotan, Bawaslu Bali Genjot Kesiapan Hadapi Penilaian KIP 2025.
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Komitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik kembali digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Melalui rapat sosialisasi daring bertajuk Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Bawaslu Bali mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali untuk bersinergi memperkuat pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inovatif.
Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin (16/6/2025) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna dan turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.
Dalam arahannya, Suguna menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pelayanan publik.
“Agenda hari ini sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mengambil langkah konkret dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat adalah dengan menyajikan informasi yang lengkap dan transparan terkait seluruh kegiatan pengawasan yang kita lakukan,” ujarnya tegas.
Hal senada disampaikan oleh Wirka selaku pengampu Data Informasi di Bawaslu Bali. Ia mendorong seluruh jajaran agar tidak sekadar mempertahankan predikat informatif, tetapi juga mampu menunjukkan inovasi baru dalam penyajian informasi.
“Predikat Informatif yang telah diraih tahun sebelumnya harus dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota menonjolkan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ariyani menekankan pentingnya transparansi sebagai jembatan menuju kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kita sebagai badan publik,” paparnya.
Menambah bobot kegiatan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana turut hadir memberikan pemaparan materi terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pemaparannya, ia menekankan empat prinsip utama dalam pelaksanaan Monev KIP, yakni efektivitas, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penjelasan teknis pengisian SAQ yang menjadi instrumen penting dalam penilaian keterbukaan informasi di tahun 2025 mendatang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bali berharap seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kesiapan, menyusun strategi yang matang, serta terus berinovasi dalam menghadirkan informasi publik yang terbuka, akurat, dan berkelanjutan.