Wiratma Tegaskan, Kewajiban Bawaslu Beri Pelatihan Kepada Saksi Peserta Pemilu
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan Bawaslu memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik dan pembekalan saksi peserta pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah Pasal 351 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu. Dalam hal ini, pelatihan saksi dengan sudut pandang pengawasan pemilu," kata Wiratma saat menghadiri Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol dalam Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Klungkung, Minggu (24/12).
Wiratma menuturkan, pelatihan saksi peserta pemilu ini sebagai bagian tanggung jawab atau kewajiban dari Bawaslu. Nantinya seusai pelatihan ini perwakilan peserta pemilu terundang dapat memberikan pelatihan kepada para saksi yang ditempatkan di TPS nanti, sehingga dapat memberikan gambaran terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pemungutan suara.
"Teman-teman yang terundang dari peserta pemilu hari ini nantinya kami harapkan melakukan pelatihan kepada calon saksi sehingga dapat memberikan gambaran kepada saksi yang ditempatkan di TPS," tutur Wiratma.
Lebih lanjut Wiratma lalu mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah merencanakan pelatihan berbasis elektronik atau daring (dalam jaringan) dimana saat ini sedang proses penyempurnaan, nantinya pelatihan tersebut akan dilaksanakan per-partai dengan penjadwalan khusus.
Terakhir, dirinya kemudian menambahkan jika pelaksanaan daring tersebut bermasalah, maka Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota akan mendelegasikan tugas tersebut kepada panwascam untuk melakukan luring/ tatap muka kepada peserta pemilu secara langsung.
"Saat ini kami sedang menyempurnakan rencana pelatihan secara daring, namun jika nantinya daring tersebut bermasalah, kami akan mendelegasikan kepada panwascam untuk melakukan luring/ tatap muka secara langsung, aturannya saat ini sedang diproses," pungkas Wiratma