Lompat ke isi utama

Berita

Wirka Tekankan Pentingnya Ketelitian dan Kecermatan Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan

Wirka Tekankan Pentingnya Ketelitian dan Kecermatan Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan

Tabanan, Bawaslu Bali – Dalam rangka memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya kewaspadaan dan ketelitian dalam memetakan kerawanan pada tahapan pencalonan. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi yang diselenggarakan Bawaslu Tabanan, Kamis (15/8).

Tahapan pencalonan dianggap sebagai salah satu fase paling krusial dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Menurut Wirka, potensi pelanggaran pada tahap ini sangat tinggi, sehingga dibutuhkan upaya ekstra dari semua pihak, terutama pengawas pemilu, dalam mengidentifikasi titik-titik rawan untuk menyusun strategi guna meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Setiap tahapan pemilu memiliki kerawanannya sendiri, namun tahapan pencalonan merupakan salah satu fase yang paling krusial. Di sini, kita perlu bekerja cermat dalam pemetaan potensi pelanggaran serta menyusun strategi yang efektif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” ujar Wirka.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Bali telah melakukan berbagai langkah preventif, termasuk meningkatkan kapasitas pengawas di setiap daerah, khususnya di Tabanan, agar lebih siap menghadapi tantangan yang mungkin muncul.

Selain pemetaan kerawanan, Wirka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik. “Dalam pengawasan tahapan, kita juga memiliki kewenangan dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kita tidak perlu ragu melakukan fungsi pengawasan jika sudah menguasai regulasi. Pengawasan yang kita lakukan harus konkrit, mencakup siapa yang diawasi, jabatannya, nama, serta lokasi. Setelah memahami norma hukum, langkah yang kita lakukan adalah pencegahan, dalam bentuk surat imbauan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait ASN, I Wayan Wirka menegaskan bahwa semua aturan sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). “Apa yang tidak boleh dilakukan ASN dalam kegiatan politik sudah diatur di sana,” tuturnya.

Terakhir itu, Wirka mengingatkan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilihan. “Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan ini. Keterlibatan mereka menjadi kunci untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan demokratis,” tutup Wirka.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle