Selasa, 22 Januari 2018, Tim Sentra Gakkumdu Kab. Karangasem yang terdiri dari unsur Bawaslu Kab. Karangasem, Kepolisian dan Kejaksaan meneruskan dugaan tindak pidana Pemilu ke Polres Karangasem,
Bertempat di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin 14 Januari 2019 pukul 10.20 Wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan atas kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ni Made Suastini (Dek Ulik)