Bawaslu Bali Perkuat Sinergi Sentra Gakkumdu Gianyar, Matangkan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2029
|
Gianyar, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali mendorong penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganan pelanggaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, I Wayan Wirka, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (12/10).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sahadewa Nomor 2, Blahbatuh, Gianyar, itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, Polres Gianyar, KPU Kabupaten Gianyar, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pertemuan tersebut membahas kesiapan penanganan pelanggaran, perkembangan regulasi kepemiluan, hingga penguatan koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam arahannya, Wirka menyoroti dinamika regulasi kepemiluan, termasuk wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang perlu dicermati menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, perubahan regulasi menuntut kesiapan seluruh pihak dalam memahami ketentuan hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran ketika menangani dugaan pelanggaran.
“Penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penanganan pelanggaran Pemilu 2029. Setiap pihak perlu memahami regulasi dan mekanisme yang berlaku agar penanganan permasalahan dapat dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” ujar Wirka.
Selain perkembangan regulasi kepemiluan, Wirka turut menekankan pentingnya mencermati keterkaitan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembahasan tersebut dinilai penting bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu agar memiliki pemahaman yang selaras dalam menangani perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Wirka juga mengingatkan bahwa koordinasi antarlembaga tidak hanya diperlukan ketika terjadi dugaan pelanggaran. Penguatan langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini untuk mengurangi potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyampaikan perlunya penyegaran pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pengawasan menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, kesiapan jajaran pengawas harus dibangun sejak masa persiapan agar pelaksanaan tugas tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi penyelenggara teknis, Anggota KPU Kabupaten Gianyar yang membidangi Hukum dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi jajaran KPU, terutama dalam menghadapi potensi sengketa proses, pelanggaran administrasi, maupun persoalan hukum lainnya. Ia juga mengingatkan agar setiap keterangan yang diberikan dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu didasarkan pada fakta dan informasi yang diketahui sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Polres Gianyar memandang evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya perlu menjadi bahan dalam merumuskan langkah penanganan pelanggaran pada Pemilu 2029. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang pernah dihadapi sekaligus memperbaiki kesiapan koordinasi antarlembaga.
Adapun perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar menyoroti pentingnya koordinasi dalam penanganan perkara serta penguatan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. Perhatian tersebut terutama diarahkan kepada penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc agar memiliki pemahaman yang memadai terhadap ketentuan dan mekanisme penanganan pelanggaran.
Penulis Foto dan Editor: Humas Bawaslu Bali