Denpasar, Bawaslu Bali - Bagi publik, pengawasan pemilu sering kali dianggap selesai ketika hasil ditetapkan. Namun bagi Bawaslu Bali, justru fase pasca-pemilu menjadi penentu apakah hak pilih warga benar-benar terlindungi dan demokrasi berjalan secara berkelanjutan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan profesionalitas penyelenggara, Bawaslu Provinsi Bali menggelar diskusi hukum antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025, Kamis (22/1)